Hukum dan Kriminal . 21/09/2026, 21:44 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penyitaan aset dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Permohonan itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.
"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Kuasa Hukum Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.
Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan 15 surat yang diterbitkan KPK terkait perkara tersebut. Di antaranya dua surat perintah penyidikan (sprindik), yakni Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," ucapnya.
Selain penetapan tersangka, Silmy turut menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, serta berita acara penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Gugatan juga mencakup sejumlah dokumen terkait tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Di antaranya berita acara penyitaan tertanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan 5 Juni 2026, serta berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Agus.
Silmy melalui kuasa hukumnya juga mempermasalahkan penerbitan dua sprindik pada 3 Juni 2026. Pihaknya menilai penerbitan dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan.
Selain itu, Silmy meminta agar dirinya dikeluarkan dari Rutan KPK setelah putusan praperadilan dibacakan. Ia juga meminta seluruh barang bukti yang telah disita dikembalikan.
"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Agus.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset yang nilai keseluruhannya mencapai Rp150 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. Aset tersebut meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Perkara dugaan pemerasan izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
KPK menduga nilai uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menduga Silmy memperoleh bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media