Hukum dan Kriminal . 22/09/2026, 05:44 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Perselisihan rumah tangga berujung maut terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang perempuan berinisial DLA ditangkap polisi setelah diduga menusuk suaminya, A (32), hingga meninggal dunia.
A yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tewas setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Penusukan terjadi di halaman Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, OKI, Senin (21 September 2026).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, terduga pelaku diamankan polisi tidak lama setelah peristiwa tersebut.
"Kami mengamankan terduga berinisial DLA, pelaku, tak lama setelah kejadian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Nandang di Palembang, Senin.
Menurut keterangan awal kepolisian, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan biaya pengobatan anak. DLA dan korban diketahui sedang menjalani kondisi pisah ranjang.
Sebelum penusukan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok di tempat kerja korban, yakni Kantor Inspektorat Kabupaten OKI.
DLA disebut mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 09.00 WIB untuk meminta uang kepada korban guna keperluan pengobatan anak mereka.
Perselisihan kemudian kembali memanas hingga sekitar pukul 12.10 WIB. Dalam situasi tersebut, DLA diduga mengambil pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter yang sebelumnya disimpan di dalam tas.
Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menyerang korban. Akibat kejadian tersebut, A mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian tubuh, wajah, dan dada hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian korban yang terdapat noda darah.
"Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eko.
Saat ini, Satreskrim Polres OKI masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil autopsi resmi terhadap jenazah korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten OKI.
Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun perselisihan lainnya dengan kekerasan. Masyarakat diminta menempuh penyelesaian secara bijak dan tetap berada dalam koridor hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media