Hukum dan Kriminal . 22/09/2026, 05:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan sehingga penanganan utama berada pada tim penyidik terkait.
Sehari sebelum penggeledahan, Minggu (20 September 2026), penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan merah. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polisi juga telah memeriksa sebanyak 58 saksi. Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media