Hukum dan Kriminal . 22/09/2026, 22:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
KPK sebelumnya mengonfirmasi penangkapan Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang ditangkap di Gorontalo.
Selanjutnya, KPK membawa lima orang yang diamankan di Jakarta dan satu orang dari Manado, Sulawesi Utara, ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Pada Selasa, 22 September 2026, Sirajudin kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
"Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini," kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Dalam konferensi pers, KPK selanjutnya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta berada dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media