Hukum dan Kriminal . 22/09/2026, 06:08 WIB

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut Berkaitan dengan Proyek Dinas PUTR

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.

Dalam OTT yang digelar di sejumlah lokasi, KPK menduga terdapat praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu proyek yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan.

"Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 21 September 2026.

Menurut Budi, penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUTR.

Namun, KPK belum merinci proyek apa saja yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan informasi lebih lengkap mengenai proyek yang sedang diselidiki akan disampaikan setelah pimpinan KPK melakukan ekspose perkara.

"Nanti kami update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan," ucap Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sirajudin bersama 13 orang lainnya. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah.

Sirajudin dan empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Sementara delapan orang ditangkap di wilayah Sulawesi Utara dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.

KPK menyebut penangkapan tersebut merupakan OTT ke-21 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Setelah melakukan penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga tahap ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami dugaan aliran uang dan proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com