Ekonomi . 22/09/2026, 20:50 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah memastikan proses penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan meski Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pengurusan kewajiban BLBI kini dilaksanakan melalui struktur yang berada di bawah Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Suahasil, PUPN yang berada di bawah DJKN memiliki tugas menangani penagihan berbagai piutang yang masih menjadi kewajiban kepada negara.
"Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak kembali membentuk Satgas BLBI dengan pola kelembagaan seperti sebelumnya. Penagihan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme dan struktur yang sudah tersedia di Kementerian Keuangan.
"Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN," kata Suahasil.
Pemerintah juga memiliki dasar hukum terbaru dalam pengurusan piutang negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN dan mulai berlaku pada 26 Januari 2026.
Suahasil berharap proses penagihan terhadap kewajiban yang masih tersisa dapat terus dilakukan sehingga hasil pengembaliannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," ujarnya.
Untuk mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI, pemerintah menempuh sejumlah langkah, termasuk penagihan aktif dan penyitaan aset.
Suahasil menyebut DJKN telah memiliki data mengenai aset yang masuk dalam proses penagihan. Pemerintah juga melakukan pemancangan atau pemberian tanda pada aset yang berkaitan dengan perkara BLBI.
"Teman-teman di DJKN banyak melakukan pemancangan penyitaan. Mungkin lihat di beberapa tempat ada penyitaan," katanya.
Dalam proses tersebut, Kementerian Keuangan juga bekerja bersama aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga pemerintah lainnya.
"Kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain, kita juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap dan yang lain," ujar Suahasil.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media