Hukum dan Kriminal . 23/09/2026, 15:45 WIB

2 Kurir Narkoba Asal Pekanbaru Ditangkap di Hotel Jakarta, Sabu dan Ekstasi Disita

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

“Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan barang-barang yang diduga narkotika tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, sebelum dibawa untuk diedarkan di Jakarta dan Depok.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran narkotika.

“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” ujar Reynold.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, YN dan RF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subpasal 20 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com