Nasional . 23/09/2026, 06:50 WIB

Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Gibran Didiskualifikasi dan MPR Pilih Wapres Baru?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pemilu 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang mereka nilai tidak memenuhi ketentuan minimal pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Lantas, apa yang terjadi jika MK mengabulkan gugatan tersebut?

Berdasarkan petitum yang diajukan, para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta konsekuensi lebih jauh terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Gibran Diminta Didiskualifikasi

Salah satu permintaan utama para pemohon adalah agar MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

MK mencatat para pemohon juga mendalilkan adanya indikasi cacat administratif dan dugaan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Penetapan Gibran sebagai Cawapres Diminta Dibatalkan

Jika seluruh permohonan dikabulkan sesuai petitum, para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal.

Konsekuensinya, para pemohon meminta keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut pencalonan Gibran.

Pelantikan Gibran Juga Dipersoalkan

Permohonan tersebut tidak berhenti pada proses pencalonan.

Para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Artinya, jika amar putusan MK nantinya benar-benar mengabulkan permintaan tersebut, dampaknya akan menyentuh status Gibran sebagai Wakil Presiden yang saat ini sedang menjalankan jabatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com