Hukum dan Kriminal . 23/09/2026, 23:51 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengkaji kembali keputusan tersebut dan menyesuaikannya dengan putusan pengadilan.
"Saya harap para pihak, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bisa mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat ini. Sesuaikan saja dengan putusan pengadilannya. Jangan sampai melukai korban dua kali," kata Sahroni, Rabu, 23 September 2026.
Sahroni menyayangkan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut. Legislator bidang penegakan hukum itu menilai pembebasan Bechi diberikan terlalu cepat, sementara vonis pengadilan terhadap yang bersangkutan mencapai 7 tahun penjara.
Menurut Sahroni, putusan pengadilan terhadap Bechi seharusnya dijalankan sesuai vonis yang telah diberikan. Ia menilai hukuman tersebut bukan hanya berkaitan dengan pelaku, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya masih ingat betul kasus ini pada 2022, saya ikut mengawal langsung dan bagaimana penangkapannya sampai terjadi perlawanan terhadap polisi. Kasusnya sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan juga publik," ucapnya.
Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Apalagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sedang marak, maka jangan lembek dengan pelaku seperti ini," kata dia.
Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santri pada 2022. Ia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang belakangan mendapat sorotan karena terkesan ditutup-tutupi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan pembebasan bersyarat Bechi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito menyebut keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imipas Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," ujarnya.
Budi Waskito juga menyatakan Kementerian Imipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media