Hukum dan Kriminal . 23/09/2026, 09:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik mengamankan satu unit Toyota Innova Zenix yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut.
Penyitaan tersebut menambah daftar kendaraan yang telah diamankan KPK dari Vinna Ledy. Sebelumnya, penyidik sudah menyita dua mobil lain yang berkaitan dengan legislator tersebut.
"Hari ini, Selasa, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari VLA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 22 September 2026.
Budi menjelaskan, penyidik menduga kendaraan tersebut diberikan oleh pengusaha berinisial EBS kepada Vinna Ledy.
"Mobil tersebut diduga pemberian dari EBS yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh DAA yang merupakan adik VLA," katanya.
Kendaraan tersebut disita dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menyita mobil Mitsubishi milik Vinna Ledy pada 10 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 21 September 2026, penyidik kembali mengamankan mobil Mercedes-Benz milik Vinna Ledy yang tercatat atas nama RNS, seorang temannya.
Selain Innova Zenix, penyidik juga masih menelusuri keberadaan dan keterkaitan Toyota Fortuner yang diduga diberikan EBS kepada Vinna Ledy, tetapi kendaraan tersebut tercatat atas nama adiknya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia terjerat dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidikan kemudian diperluas KPK. Pada 20 Juli 2026, lembaga tersebut mengumumkan adanya pengembangan perkara, meski sampai saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kota Bengkulu. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman juga turut digeledah. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
Rangkaian penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media