Hukum dan Kriminal . 24/09/2026, 16:15 WIB

Komisi II DPR Minta Temuan Ombudsman soal Lapas Cibinong segera Ditindaklanjuti

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi II DPR RI meminta kementerian terkait segera menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai keberadaan bangunan yang terpisah dari blok warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan memantau proses tindak lanjut tersebut. Menurutnya, hasil pengawasan Ombudsman harus menghasilkan langkah konkret dan tidak berhenti sebagai laporan semata.

“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Khozin menekankan bahwa setiap temuan Ombudsman perlu direspons melalui tindakan korektif dari instansi atau pihak yang berkaitan. Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi lembaga tersebut memiliki landasan hukum yang harus diperhatikan oleh pihak terlapor maupun atasannya.

“Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Komisi II sebagai mitra Ombudsman siap mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan,” ungkapnya.

Menurut Khozin, efektivitas pengawasan pelayanan publik sangat bergantung pada langkah yang dilakukan setelah suatu temuan disampaikan. Ia menilai hasil pemeriksaan tidak akan memberikan perubahan apabila hanya menjadi dokumentasi tanpa adanya perbaikan konkret.

“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu tugas Ombudsman yang memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

“Pengawasan yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Kami mendukung penuh demi pelayanan publik yang lebih baik,” kata Khozin.

Ombudsman Temukan Bangunan Terpisah di Lapas Cibinong

Sebelumnya, Ombudsman melakukan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menemukan sebuah bangunan yang berada terpisah dari blok warga binaan.

Bangunan tersebut diduga digunakan secara khusus oleh sejumlah warga binaan. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari perhatian Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Komisi II DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses tindak lanjut atas temuan tersebut. DPR juga mendorong kementerian terkait memastikan setiap rekomendasi Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com