Hukum dan Kriminal . 24/09/2026, 16:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai temuan tersebut serta mengambil tindakan atas dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.
"Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipars (Imigrasi dan Pemasyarakatan) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi ya," tegas Syafrida.
Ombudsman menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Imipas dan Inspektorat Jenderal untuk mendorong pembenahan sistem pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memastikan hak warga binaan maupun masyarakat tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Bukan Kali Pertama Ombudsman Ditolak Masuk
Penolakan terhadap tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong disebut bukan kejadian pertama. Pada sidak kali ini, petugas meminta rombongan menunggu arahan dari Kalapas sebelum dapat memasuki area utama.
Peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi pada 26 Juli 2026. Ketika itu, Ombudsman melakukan pemeriksaan bersama Komnas HAM dan sejumlah lembaga lainnya.
Saat berada di luar gedung utama karena belum mendapatkan akses masuk, tim Ombudsman justru menemukan jalur menuju kawasan di balik pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari kantin.
Di area tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang bentuknya menyerupai homestay dan rumah klaster. Selain hunian tersebut, terdapat pula sejumlah fasilitas penunjang yang dinilai tidak lazim ditemukan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media