Ekonomi . 24/09/2026, 20:07 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pelunasan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada akhir Agustus 2026 menandai selesainya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) yang berkaitan dengan instrumen tersebut. Namun, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kondisi itu tidak berarti pemerintah sudah terbebas dari utang.
Menurut Suahasil, pemerintah tetap menerbitkan surat utang sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan negara. Surat utang tersebut diserap berbagai pelaku ekonomi, termasuk lembaga jasa keuangan, dan menjadi salah satu instrumen investasi dalam portofolio mereka dengan imbal hasil berupa bunga bagi pemegangnya.
“Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Suahasil menjelaskan, obligasi BLBI yang diterbitkan pada 1998 dan dimiliki BI telah dilunasi pemerintah pada akhir Agustus 2026. Instrumen tersebut sebelumnya diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Pemerintah menyebut pelunasan itu menandai berakhirnya kewajiban terkait obligasi BLBI antara pemerintah dan BI setelah berlangsung hampir tiga dekade.
“Itu adalah suatu tanda milestone di republik kita, bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan BI dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu,” tuturnya.
Dengan demikian, kewajiban yang selesai adalah obligasi yang berkaitan dengan penanganan BLBI, bukan seluruh surat utang yang diterbitkan pemerintah.
Pemerintah tetap menerbitkan surat utang yang kemudian dimiliki oleh berbagai pelaku ekonomi. Sebagian surat berharga pemerintah juga berada dalam kepemilikan BI, antara lain berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan moneter sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Surat utang pemerintah juga berfungsi sebagai salah satu instrumen investasi bagi lembaga keuangan. Pemegang surat utang tersebut memperoleh imbal hasil berupa bunga.
Karena itu, pelunasan obligasi BLBI tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya seluruh kewajiban surat utang pemerintah. Pelunasan yang dilakukan pada akhir Agustus 2026 secara khusus menyelesaikan obligasi BLBI yang dimiliki BI.
Di sisi lain, penyelesaian kewajiban obligasi pemerintah kepada BI tidak menghentikan penagihan terhadap debitur BLBI. Pemerintah tetap mempertahankan hak tagih terhadap para debitur yang terkait dengan BLBI.
Proses penagihan tersebut akan terus dilakukan meskipun kewajiban obligasi kepada BI telah lunas. Penagihan itu menjadi pekerjaan pemerintah ke depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media