Hukum dan Kriminal . 24/09/2026, 18:38 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam rentang 2018 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi pada Kamis, 24 September 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ketiga saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan untuk membantu proses pengusutan perkara.
"Ketiga orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, (masing-masing berinisial) YV dari Kementerian Perdagangan, YS dari PT PMM, (dan) AS selaku Dewan Komisaris PT PMM," pungkasnya.
Keterangan dari para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan informasi dan memperkuat pembuktian terkait perkara yang tengah ditangani.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegasnya.
Dia memastikan penyidikan tetap dilakukan sesuai prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku. Proses tersebut dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam setiap tahapan penyidikan, tim penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media