Nasional . 25/09/2026, 13:02 WIB

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Mensos: Segera Diumumkan yang Diberhentikan

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Judi online (judol) kembali menjadi sorotan. Kali ini, indikasi keterlibatan tidak hanya muncul di lingkungan pegawai pemerintah, tetapi juga menyentuh jutaan penerima manfaat bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf mengungkapkan sekitar 1.900 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online. Pemerintah kini masih melakukan proses klarifikasi untuk memastikan keterlibatan masing-masing pegawai.

Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, hasil klarifikasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi Kemensos dalam menentukan tindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Ya nanti kalau sudah tuntas semua klarifikasinya, kita akan umumkan berapa yang diturunkan jabatannya, berapa yang mungkin bisa kita berhentikan, bergantung pada tingkat pelanggarannya ya," kata Gus Ipul.

Bukan Cuma Pegawai, 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol

Bukan hanya pegawai Kemensos yang masuk dalam proses penelusuran. Gus Ipul juga mengungkapkan adanya sekitar 1,4 juta penerima manfaat bansos yang terindikasi terkait judi online.

Kemensos kini melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap data tersebut.

"Kemudian kalau untuk penerima manfaat bansos, yang terindikasi ya, itu ada sekitar 1,4 juta orang. Itu juga sedang kita dalami dan klarifikasi," kata Gus Ipul.

NIK Penerima Bansos Diduga Dipakai Orang Lain

Kemensos telah melakukan klarifikasi terhadap lebih dari 1 juta penerima manfaat yang masuk dalam data pelaku judi online.

Dari proses tersebut, pemerintah menemukan indikasi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam sejumlah kasus, NIK milik penerima manfaat ternyata diduga digunakan untuk berbagai aktivitas di luar kegiatan penerima yang bersangkutan.

Gus Ipul menjelaskan, ada penerima manfaat yang NIK-nya digunakan oleh anak atau anggota keluarga lain untuk aktivitas judi online.

Selain itu, pemerintah juga menemukan indikasi penggunaan nomor KTP penerima manfaat untuk berbagai keperluan lain. Penggunaan tersebut antara lain untuk membeli rumah, berlangganan listrik, membeli tanah, hingga membuat perusahaan.

"Satu juta lebih kita sudah klarifikasi, itu ada yang ternyata dimanfaatkan untuk putranya atau anggota keluarga lain (untuk judol)," kata Gus Ipul.

"Jadi ini adalah yang kita temukan di lapangan, yang terus sekarang kita perbaiki," lanjutnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com