Politik . 25/09/2026, 17:49 WIB

Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjenpas

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Komisi tersebut akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo mengatakan, pemanggilan itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR. Menurutnya, persoalan di Lapas Cibinong juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

“Temuan di Lapas Cibinong ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. DPR akan memanggil Ombudsman dan Dirjenpas untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan langkah perbaikan yang akan dilakukan,” ujar Yanuar, Jumat, 25 September 2026.

Komisi XIII Dalami Tata Kelola Lapas Cibinong

Yanuar mengatakan, evaluasi tidak hanya menyasar pengelolaan fasilitas. Sistem pengawasan, pengamanan, penempatan warga binaan, serta penerapan standar pelayanan di lapas juga perlu diperiksa.

Ia menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak seharusnya dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Karena itu, evaluasi perlu memastikan sistem pemasyarakatan mampu menjalankan fungsi pembinaan sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan juga menjadi perhatian Yanuar. Setiap warga binaan, kata dia, harus memperoleh pelayanan dan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi maupun fasilitas istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.

“Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujarnya.

Temuan Fasilitas dan Celah Akses Ikut Diperiksa

Selain fasilitas, Yanuar mengatakan Komisi XIII perlu mendalami aspek keamanan dan pengawasan. Pendalaman itu termasuk laporan Ombudsman mengenai adanya area yang dinilai memiliki celah akses keluar-masuk di sekitar lokasi temuan.

Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, perlu memperoleh penjelasan mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di Lapas Cibinong.

“Kami akan mendalami temuan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kita perlu memastikan bahwa setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi catatan atau pemberitaan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, Ombudsman RI melaporkan adanya bangunan dan fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan lainnya di Lapas Cibinong. Fasilitas tersebut antara lain sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian mewah.

Ombudsman juga menyampaikan dugaan adanya fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan. Komisi XIII DPR RI selanjutnya akan mendalami temuan tersebut melalui pemanggilan pihak terkait untuk memastikan fakta, kepatuhan terhadap ketentuan, serta langkah perbaikan yang diperlukan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com