Politik . 25/09/2026, 13:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.
Raja Juli menyebut gugatan yang saat ini diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagai bagian dari manuver politik yang menurutnya tidak mengedepankan etika.
Ia menilai dinamika politik seharusnya berlangsung dengan mengedepankan keterbukaan serta etika, terutama di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang membuat berbagai hal semakin mudah diketahui publik.
"Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026 malam.
Menteri Kehutanan tersebut juga mempertanyakan kembali munculnya polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran ketika pemerintah tengah menghadapi sejumlah persoalan lain.
Menurut dia, pemerintah saat ini juga tengah menangani sejumlah agenda, salah satunya persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya," tutur Raja Juli.
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tercatat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah individu. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka mempertanyakan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat proses pencalonan dan menilai terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat tersebut. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024.
Dalam persidangan pada Rabu, 23 September 2026, KPU menyampaikan bantahan terhadap permohonan tersebut. Kuasa hukum KPU menilai perkara yang diajukan para pemohon telah masuk ke ranah pemakzulan apabila substansinya meminta pembatalan kedudukan Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
KPU berpendapat, setelah presiden dan wakil presiden ditetapkan serta dilantik, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Menurut KPU, MK dapat memberikan pertimbangan dalam proses tersebut berdasarkan usulan DPR.
Di sisi lain, KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi saat proses pencalonan pada 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU menyebut surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam dokumen pencalonan memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang berlaku. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media