Hukum dan Kriminal . 03/10/2026, 17:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut," ujarnya.
Penyidik juga menelusuri perjalanan kedua tersangka. LVT dan LN diketahui bertolak dari Ho Chi Minh, Vietnam, kemudian tiba di Jakarta pada 22 September 2026 dengan menggunakan pesawat komersial.
Setelah berada di Indonesia, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Sidoarjo. Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut tiba di lokasi penyimpanan pada 28 September 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media