Viral . 03/10/2026, 07:51 WIB

Dua Pegawai SPPG di Deli Serdang Dipecat Usai Ejek Korban Keracunan MBG Saat Live TikTok

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harus kehilangan pekerjaannya setelah video mereka saat siaran langsung di media sosial viral.

Dalam siaran langsung tersebut, keduanya melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai mengejek masyarakat yang menjadi korban keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Dalam rekaman yang beredar, kedua pegawai SPPG tersebut terlihat melakukan live di media sosial.

Keduanya kemudian membicarakan kasus keracunan MBG. Dalam percakapan itu, mereka melontarkan pernyataan yang dianggap meremehkan kondisi penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan.

"Nanti kalau ada MBG lagi, keracunan lagi. Sakit perut lagi? Ke puskesmas, iya? Nanti dikasih telur ya biar enggak keracunan," kata mereka dalam video, seperti dilansir detikSumut, Jumat (2/10/2026).

Tak berhenti di situ, salah satu dari mereka kembali melontarkan pernyataan yang juga menjadi sorotan.

"MBG beracun. Iya, penerimanya beracun," imbuhnya.

Dalam video tersebut, kedua pegawai SPPG itu juga menyinggung perbedaan reaksi penerima manfaat ketika mendapatkan menu makanan tertentu.

Mereka menyebut penerima MBG tidak banyak bicara ketika mendapatkan menu daging. Namun, mereka menilai penerima justru ramai ketika mendapatkan telur dan kemudian mengalami keracunan.

"Itu yang keracunan, Kalau kalian dikasih daging, kalian diam-diam saja. Giliran ini dikasih telur, keracunan, bising kalian," ucapnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari video yang ramai dibagikan di media sosial.

Setelah video tersebut mendapat perhatian publik, kedua pegawai SPPG itu kemudian menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf disampaikan melalui sebuah rekaman video yang juga beredar di media sosial.

Namun, permintaan maaf tersebut tidak membuat keduanya tetap bekerja di SPPG.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com