Viral . 03/10/2026, 07:51 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Keduanya tetap diberhentikan setelah pihak terkait mengambil tindakan atas video yang mereka buat saat siaran langsung.
Berdasarkan surat pemecatan yang beredar, keduanya diberhentikan karena dinilai menunjukkan sikap yang kurang pantas serta mencoreng nama baik SPPG.
Keduanya tercatat diberhentikan terhitung sejak 30 September 2026.
Dua pegawai tersebut diketahui bekerja di SPPG Galang Barat 2, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara Yoga Arizanto membenarkan bahwa kedua pegawai tersebut telah diberhentikan.
"Iya benar sudah diberhentikan keduanya," sebut Yoga Arizanto.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media