Hukum dan Kriminal . 03/10/2026, 19:12 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Mekanisme ini juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman antara pelapor dan penyidik. Jika masyarakat belum memahami perkembangan sebuah perkara, pertanyaan dapat disampaikan melalui jalur konsultasi yang telah disiapkan.
Tetap Ada Batas Informasi yang Bisa Disampaikan
Meski komunikasi diperkuat, bukan berarti seluruh informasi dalam sebuah perkara dapat dibuka kepada pelapor.
Penyidik tetap harus memperhatikan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi tertentu bisa saja belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan, alat bukti, saksi, atau aspek hukum lainnya.
Karena itu, transparansi dalam konteks SPKR lebih diarahkan pada kepastian komunikasi dan penjelasan mengenai informasi yang memang dapat diberikan.
Masyarakat tidak lagi sekadar menunggu tanpa mengetahui apakah konsultasinya sudah ditangani atau belum.
Penguatan SPKR juga dikaitkan dengan gagasan Akselerasi Reserse Adaptif (Aksara) yang digagas Komisaris Besar Polisi Bambang Sumitro, S.H., S.I.K., M.Si.
Gagasan tersebut mendorong pelayanan reserse agar lebih responsif, adaptif, dan akuntabel. Salah satu perhatian utamanya adalah membangun komunikasi yang lebih jelas antara pelapor dengan penyidik.
Konsep tersebut kemudian diperkuat melalui standar operasional dan kebijakan pelayanan sehingga tidak berhenti sebatas gagasan.
Petugas memiliki pedoman dalam memberikan respons, sementara masyarakat memiliki jalur yang lebih jelas ketika ingin berkonsultasi mengenai perkara yang sedang dihadapi.
Di sisi lain, Polri juga telah menyediakan layanan digital untuk konsultasi reserse, termasuk fitur pembuatan konsultasi dan pengecekan status konsultasi.
Dengan standar baru tersebut, masyarakat yang membutuhkan konsultasi reserse memiliki patokan waktu yang lebih jelas. Respons ditargetkan maksimal 1×24 jam, sedangkan tindak lanjut konsultasi maksimal 3×24 jam.
Kebijakan ini pada dasarnya memisahkan dua hal yang sering dianggap sama, yakni kecepatan pelayanan komunikasi dan lamanya proses penegakan hukum.
Pelayanan konsultasi diharapkan berlangsung cepat, tetapi proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan prosedur dan pembuktian. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media