Megapolitan . 06/10/2026, 08:42 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Data per 25 Desember 2025 mencatat dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, baru 4,01 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SLHS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan suatu usaha DAMIU memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Namun, kepemilikan sertifikat tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala serta penerapan standar sanitasi dalam seluruh proses produksi.
Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP DKI Jakarta meminta pelaku usaha DAMIU segera memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari melengkapi perizinan, melakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, hingga menerapkan standar higiene dan sanitasi.
Masyarakat juga diimbau lebih cermat ketika memilih DAMIU sebagai sumber air minum dengan memperhatikan aspek legalitas dan pemenuhan standar kesehatan.
"Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab," tutur Eko. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media