Hukum dan Kriminal . 06/10/2026, 19:14 WIB

Bareskrim Pasang Plang Aset Kasus PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang tanda pengamanan pada sejumlah tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemasangan plang tersebut dilakukan untuk mengamankan sekaligus menandai aset yang masuk dalam penanganan perkara agar tidak dialihkan selama proses hukum berjalan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemasangan plang dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB.

"Sejumlah lokasi yang dipasangi plang berada di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, dan sekitarnya," katanya kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2026.

Sejumlah lokasi yang diberi tanda antara lain Perumahan Beverly Lake di Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset, Tangerang Selatan; Perumahan Cahaya Swarga Parung, Pamegarsari, Kabupaten Bogor; kawasan perumahan di Kemang, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Cikeas Country Residence di Kabupaten Bogor atau Bogor Raya.

"Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara," ucapnya.

Penandaan dilakukan agar status aset dapat diketahui sekaligus mencegah adanya upaya pengalihan atau pemindahtanganan selama proses hukum berlangsung maupun ketika aset berada dalam status quo.

Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Ade Safri menjelaskan, perkara PT DSI berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam aktivitas peer to peer lending. Berdasarkan pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun dengan jumlah korban mencapai 14.411 orang.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelima tersangka tersebut diproses melalui tiga berkas perkara serta satu berkas perkara korporasi.

Untuk berkas perkara dengan tersangka TA, MY, dan ARL, penyidik telah mendapatkan status lengkap atau P21 pada 9 Juni 2026.

"Penyidik kemudian menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Depok.

Di sisi lain, penyidik masih melakukan penelusuran aset atau *asset tracing* untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban.

Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita dalam perkara PT DSI diperkirakan mencapai Rp425 miliar. Rinciannya, aset dalam berkas perkara TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar, tersangka AS sekitar Rp30 miliar, serta tersangka FH sekitar Rp75 miliar.

Telusuri Puluhan Aset Tanah

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com