Hukum dan Kriminal . 06/10/2026, 19:14 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Untuk perkara FH, penyidik telah memeriksa 35 saksi. Polisi juga menyita uang tunai yang disebut sebagai *fee Brand Ambassador* dengan nilai Rp5,25 miliar.
Selain itu, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap 58 bidang tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset yang telah disita dalam berkas perkara FH diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.
Proses penelusuran aset masih berlanjut berdasarkan data yang telah melalui verifikasi dan validasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menemukan aset lain yang dapat dimanfaatkan dalam upaya pemulihan kerugian korban.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban serta besaran kerugian yang dialami.
Verifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penghitungan restitusi agar hak korban dapat difasilitasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Hingga kini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi.
Selain LPSK, penyidik berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait untuk memperkuat penelusuran aset dan mengoptimalkan pemulihan kerugian korban.
Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara PT DSI akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media