Hukum dan Kriminal . 06/10/2026, 21:09 WIB

KPK Bidik Berantas Apipraya di Korupsi Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Tembus Rp35,7 Miliar

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2017–2019.

Penyidik kini mendalami pelaksanaan proyek, mekanisme pengerjaan, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Terbaru, KPK memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri berbagai aspek pelaksanaan proyek, termasuk mekanisme subkontrak, penggunaan anggaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar dari proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp151,2 miliar.

Penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap bagaimana proyek pembangunan gedung pemerintah itu dilaksanakan dan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak hanya menelusuri penggunaan anggaran, tetapi juga memeriksa kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak optimalnya pengendalian mutu atau quality control dalam pelaksanaan proyek.

Kondisi tersebut diduga membuat hasil pembangunan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan atau dikenal dengan istilah downspec.

Dalam proyek konstruksi, kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dan spesifikasi kontrak merupakan hal penting. Pasalnya, kualitas bangunan harus memenuhi standar teknis yang telah disepakati, sementara pembayaran pekerjaan perlu didukung dengan hasil yang sesuai ketentuan.

Karena itu, penyidik KPK berupaya menelusuri apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara tersebut.

Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Selain memeriksa aspek teknis pembangunan, KPK juga menelusuri aliran dana yang berasal dari realisasi proyek Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Penyidik berupaya mengetahui ke mana saja uang proyek tersebut mengalir, termasuk apakah terdapat dana yang diberikan kepada pihak lain di luar empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara dugaan korupsi. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui hubungan antara transaksi keuangan, pelaksanaan proyek, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

KPK juga mendalami mekanisme subkontrak yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pembagian pekerjaan, tanggung jawab masing-masing pihak, dan penggunaan anggaran selama proyek berlangsung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com