Hukum dan Kriminal . 06/10/2026, 21:09 WIB

KPK Bidik Berantas Apipraya di Korupsi Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Tembus Rp35,7 Miliar

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Namun, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih merupakan bagian dari pendalaman penyidik. Hal itu tidak dapat diartikan bahwa pihak-pihak di luar tersangka yang telah diumumkan otomatis terlibat dalam tindak pidana.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

1. Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya.

2. Mokh. Sukiman, pejabat pembuat komitmen (PPK).

3. Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.

4. Muhammad Yanuar Marzuki, Komite Manajemen Proyek.

Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek yang kini tengah diselidiki KPK.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung pemerintah yang berlangsung pada periode 2017–2019.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan antara proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, dan penggunaan anggaran.

Status tersangka sendiri tidak menghapus hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Pembuktian mengenai perbuatan dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

KPK Soroti Pembentukan KSO Abipraya-Jaya Abadi

Aspek lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com