Megapolitan . 11/10/2026, 22:53 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Herry menjelaskan, penyerahan 10 PPKS kepada Panti Sosial Kedoya dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Seluruh proses serah terima, katanya, mengikuti ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam dokumen tersebut.
Mereka akan mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media