IHSG Ambruk Usai Pengumuman MSCI, OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun kepada 3 Emiten
BEI dan OJK memperkuat koordinasi menyusul penurunan IHSG setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan klasifikasi pasar modal Indonesia.
fin.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi menyusul penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan klasifikasi pasar modal Indonesia. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian DPR RI yang meminta perbaikan pasar modal terus dilakukan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gejolak pasar modal Indonesia menjadi perhatian bersama. Ia meminta pemerintah terus melakukan pembenahan dengan mempertimbangkan masukan dari lembaga pemeringkat internasional, termasuk MSCI.
"Kami terus memonitor serta meminta kepada pusat untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka juga mengakomodir pendapat-pendapat dari lembaga-lembaga rating internasional, termasuk dari MSCI," Ucap Dasco kepada media di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, turut menyoroti langkah pembenahan sektor pasar modal. Sebagai bagian dari reformasi, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga emiten yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal.
Baca Juga
Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Sanksi yang disebutkan mencakup denda Rp 1,5 triliun terhadap DSSA, Rp 500 miliar terhadap BREN, dan Rp 100 miliar terhadap CUAN. Dengan demikian, total nilai denda yang disampaikan mencapai Rp 2,1 triliun.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan atau perdagangan atas saham-saham tersebut," ucap Hasan
Hasan menambahkan, pihak yang dikenai sanksi bukan hanya emiten, tetapi juga pelaku perdagangan dan pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
"Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perunndangan di pasar modal," tambahnya.
OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal
Baca Juga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong pelaksanaan reformasi pasar modal, termasuk memenuhi perhatian penyedia indeks global terhadap tata kelola dan keterbukaan informasi.
"Berbagai hal sudah kita lakukan teman-teman, teman-teman juga secara objektif bisa menilai Semua concern dari global index provider telah kita penuhi dan laksanakan, termasuk dalam unsur transparansi," jelas Frederica.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham di atas 1 persen serta penerapan ketentuan *free float*, yakni porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik.
Friderica menegaskan, penerapan berbagai kebijakan tersebut membutuhkan tahapan dan proses agar dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus diterima oleh investor global.
"Memang ini perlu stages, perlu proses, Dan ini semua diharapkan juga bisa diterima oleh komunitas global investor," tutur Friderica.