Hukum dan Kriminal . 16/10/2026, 16:06 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008 hingga 2025. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 15 Oktober 2026. AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada hari yang sama setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat 16 Oktober 2026.

Para ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan pulp.

Dugaan Manipulasi Kode Produk Pulp

Anang menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik menduga AL melakukan manipulasi kode Harmonized System (HS Code) dalam transaksi penjualan produk pulp. Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya" ujarnya.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT TPL melakukan penjualan produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd., serta penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.

Dalam kegiatan tersebut, perusahaan berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa kewajaran transaksi yang dilakukan perusahaan. Namun, penyidik menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Diduga Beri Uang kepada Pemeriksa Pajak

Kejagung juga menduga AL memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Dalam proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pemeriksa pajak diduga tidak berpedoman pada program audit yang telah disusun.

Akibatnya, pemeriksa pajak disebut tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan dokumen TP Doc dan SPT milik PT TPL. Pemeriksaan terhadap kewajaran harga juga diduga tidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi yang dilaporkan perusahaan.

Penyidik menduga perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com