Politik . 16/10/2026, 22:31 WIB

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemberhentian Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi resmi berlaku sejak 22 September 2026 setelah ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan keputusan pemberhentian tersebut melalui surat keputusan yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026.

Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, Mendagri menetapkan pemberhentian Ade Kuswara dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030.

“Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pemberhentian itu didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Putusan tersebut menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Ade Kuswara harus menjalani pidana penjara pengganti selama 100 hari.

Selain putusan pengadilan, keputusan Mendagri juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026. Surat itu berisi usulan penetapan pemberhentian Ade Kuswara dari jabatan Bupati Bekasi.

DPRD Bekasi Usulkan Asep Surya Atmaja sebagai Pengganti

Setelah menerima surat pemberhentian Ade Kuswara, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk mengisi jabatan Bupati Bekasi hingga akhir masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan pihaknya menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026. DPRD kemudian menjalankan tahapan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.

Usulan Dilanjutkan ke Pemerintah Pusat

Ade Sukron menjelaskan, hasil sidang paripurna selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. DPRD berencana mengirimkan surat pengusulan tersebut pada Senin.

“Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hingga pemerintah pusat menetapkan keputusan mengenai jabatan Bupati Bekasi. Ia menunggu proses pengusulan dari tingkat provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri sebelum kemungkinan pelantikan dilaksanakan.

“Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” kata Asep.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com