Hukum dan Kriminal . 16/10/2026, 22:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MT (44), yang merupakan ayah kandung korban berusia 16 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah korban diketahui hamil sekitar enam bulan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Akbp Evi Pagari mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.
"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," ujar Evi Pagari saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Evi, saat menjalani pemeriksaan, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya. Petugas medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan korban dengan pendampingan petugas P3A, serta penerimaan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Dalam proses penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara.
Setelah menggelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
Saat ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pendampingan agar dapat menjalani kehidupan serta tumbuh kembang secara layak.
"Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan," tukasnya.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media