Nasional . 16/10/2026, 08:54 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maruli menyatakan TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut, termasuk perjalanan revisi aturan yang mengatur sistem peradilan bagi prajurit.
Maruli menilai ketentuan hukum di lingkungan militer selama ini memiliki sanksi yang lebih keras dibandingkan peradilan umum. Ia mencontohkan adanya prajurit yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pelanggaran pidana.
"Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," kata Maruli.
Pernyataan itu disampaikan Maruli saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Maruli mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut putusan MK tersebut untuk memahami sejauh mana proses perubahan Undang-Undang Peradilan Militer telah berjalan.
"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan MK tersebut saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
Saat ditanya mengenai mekanisme peradilan militer yang berlaku saat ini, Maruli kembali menekankan beratnya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut dia, penerapan hukum di lingkungan militer perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan memahami proses persidangan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi," ujar Maruli Simanjuntak.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ketentuan yang diuji meliputi Pasal 9 angka 1, khususnya frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Kamis, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera merevisi UU Peradilan Militer. Perubahan tersebut harus dilakukan paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, apabila revisi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media