Hukum dan Kriminal . 17/10/2026, 16:18 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Penanganan laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta melalui rekening Bank Central Asia (BCA) di Polres Metro Jakarta Pusat menuai keberatan dari pelapor, Bangun Paulus Tudungta (BPT). Melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau, S.H., BPT mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung kepada Kapolri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.
Pengaduan itu berkaitan dengan penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian uang milik BPT, sementara yang bersangkutan justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
”Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurut Stendly, pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan juga ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara.
Pihak BPT meminta Kapolri memeriksa penanganan kedua perkara untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.
Stendly menjelaskan, persoalan bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.
Dalam pertemuan itu, BPT menduga VL mengambil kartu ATM miliknya dan mengetahui PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah BPT menemukan sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA.
Sehari kemudian, pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.
Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, terdapat sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.
Pihak BPT juga mengaku memiliki petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut mereka, rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening BPT.
”Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan," ujar Stendly.
Stendly mengatakan, setelah mengetahui transaksi yang dipersoalkan, BPT meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan keluarnya uang dari rekening tersebut. Dalam pertemuan berikutnya, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada BPT.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan penghentian penyelidikan yang kemudian dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut Stendly, pengembalian uang setelah adanya permintaan pertanggungjawaban tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
”Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Stendly.
Dalam dokumen pengaduan, penghentian penyelidikan itu disebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Pihak BPT meminta dasar penghentian tersebut diperiksa kembali, termasuk bagaimana penyelidik menilai dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, riwayat transaksi, dan rekaman CCTV. Mereka berpendapat seluruh petunjuk perlu ditelaah sebelum kesimpulan hukum diambil.
Selain penghentian penyelidikan, pihak BPT mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
Stendly mengatakan, situasi itu menimbulkan keberatan dari keluarga BPT karena laporan dugaan pencurian uang yang mereka ajukan tidak berlanjut ke tahap penyidikan, sedangkan BPT justru menghadapi proses pidana dalam perkara lain.
”Yang kami persoalkan adalah perbedaan penanganan kedua perkara ini. Laporan klien kami dihentikan, sedangkan klien kami justru menjadi tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif,” ujar Stendly.
Menurut dia, keluarga BPT sebelumnya telah berupaya meminta tindak lanjut dengan mendatangi Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Karena upaya tersebut dinilai belum memberikan penyelesaian yang memuaskan, pihaknya membawa persoalan itu kepada Kapolri.
Stendly menilai pemeriksaan pengaduan tidak seharusnya hanya berfokus pada penyidik yang menangani laporan secara langsung. Ia meminta pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang membawahi proses penyelidikan turut diperiksa.
Dalam hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diminta memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan pencurian uang milik BPT.
”Pengawasan terhadap proses penyelidikan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab," tambah Stendly.
Pihak kuasa hukum berharap pemeriksaan tersebut dapat memastikan apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan sesuai ketentuan.
Dalam surat pengaduannya, pihak BPT turut menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang disebut menimpa mantan pejabat reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, pejabat itu disebut telah dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus atau patsus terkait persoalan etik.
Stendly mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pemeriksaan lebih mendalam terhadap penanganan laporan dugaan pencurian uang milik kliennya.
”Kami berharap persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse tersebut juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengaduan ini. Perlu dipastikan apakah dalam penanganan laporan klien kami terdapat pelanggaran prosedur, etik, atau bahkan hukum,” urai Stendly.
Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur, etik, maupun hukum tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Pihak BPT berharap pengaduan itu menjadi bahan evaluasi terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain meminta pemeriksaan terhadap proses penyelidikan, pihak BPT juga meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat kepolisian yang diadukan sampai proses klarifikasi dan pemeriksaan pengaduan selesai.
Stendly menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghukum seseorang sebelum ada pembuktian atas dugaan pelanggaran.
”Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum terbukti melakukan pelanggaran. Namun, selama pengaduan yang menyangkut profesionalitas dan integritas belum diperiksa secara tuntas, kami berharap pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan pejabat yang diadukan,” kata Stendly.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memastikan promosi jabatan mempertimbangkan rekam jejak profesionalitas dan integritas.
Stendly juga menyoroti prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Pihaknya meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu karena latar belakang ekonomi, hubungan keluarga, maupun kedekatan dengan pejabat.
Dalam surat pengaduan, keluarga BPT menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh hubungan atau kedudukan ekonomi pihak yang dilaporkan. Kecurigaan itu antara lain dikaitkan dengan latar belakang keluarga terlapor yang disebut sebagai pengusaha di sektor pertambangan.
Namun, dugaan adanya pengaruh tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif.
”Kami meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena kedudukan ekonomi, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan pejabat tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap pemeriksaan oleh pimpinan Polri dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dan memastikan penanganan perkara didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Stendly menegaskan, persoalan yang dihadapi BPT tidak hanya menyangkut dugaan hilangnya uang sebesar Rp19 juta, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.
Karena itu, pihaknya meminta Kapolri memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan laporan BPT di Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan alat bukti, serta kemungkinan pelanggaran prosedur atau etik oleh aparat yang menangani perkara.
Selain itu, pihak BPT meminta agar laporan dugaan pencurian uang ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
”Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang Rp19 juta. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika melaporkan dugaan tindak pidana. Kami berharap Kapolri dapat memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan objektif," kata Stendly.
Hingga siaran pers tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, para penyidik yang diadukan, maupun VL mengenai tuduhan dan keberatan yang disampaikan BPT.
Stendly berharap pengaduan itu diproses secara transparan dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas Polri.
”Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional, tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang para pihak," pungkas Stendly.
Angle berita (dua kalimat): Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada Kapolri karena menilai penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang Rp19 juta belum menjawab persoalan bukti transaksi dan rekaman CCTV. Pengaduan tersebut juga mempersoalkan penetapan BPT sebagai tersangka dalam perkara lain serta meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyelidikan, pengawasan, dan dugaan pelanggaran etik, dengan tetap menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang diadukan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media