Hukum dan Kriminal . 21/10/2026, 18:11 WIB

KPK Surati Panglima TNI soal Kasus Korupsi BNPB, Ada Dugaan Prajurit Aktif Terlibat!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan pengiriman surat tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.

"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," kata Setyo Budianto, Rabu, 21 Oktober 2026.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang untuk kepentingan pemeriksaan.

Sehari setelah operasi berlangsung, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik dari mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Bima diketahui pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih memimpin lembaga tersebut.

Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sebagai tersangka. Nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari kalangan swasta.

KPK Geledah Kantor BNPB dan Delapan Lokasi

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober 2026. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

"Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, 15 Oktober 2026," kata Budi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Budi menambahkan, penyidik telah menggeledah delapan lokasi selama periode tersebut. Lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi rumah, kantor, serta sejumlah tempat lain di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil.

"Serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ungkapnya.

KPK selanjutnya akan menganalisis barang-barang yang telah disita dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna menjelaskan asal-usul serta kaitannya dengan perkara yang tengah disidik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com