Hukum dan Kriminal . 21/10/2026, 08:24 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Kondisi fisik korban mulai menimbulkan kekhawatiran. Pada 13 Desember 2025, balita tersebut dilaporkan berulang kali mengeluhkan rasa sakit yang hebat ketika hendak buang air kecil.
Keluhan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.
22 Desember 2025: Pemeriksaan Menemukan Luka pada Organ Intim
Ibu korban yang mengetahui kondisi anaknya kemudian membawa balita tersebut ke dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) di Kota Bandung.
Dari pemeriksaan awal, dokter disebut menemukan adanya kerusakan fisik pada organ intim korban. Pemeriksaan lanjutan berupa visum juga disarankan untuk mendokumentasikan temuan medis tersebut.
"Hasil pemeriksaan medis: Selaput dara anak dinyatakan robek, dan dokter menyarankan untuk segera melakukan visum," ucap dia.
26 Januari 2026: Hasil Pemeriksaan Menunjukkan Gonore
Perkembangan berikutnya terjadi pada 26 Januari 2026, ketika hasil pemeriksaan laboratorium dan visum keluar. Kuasa hukum ibu korban, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa korban dinyatakan positif terinfeksi gonore. Selain itu, ditemukan kandungan bakteri dalam sampel urine korban.
"Berdasarkan keterangan korban bahwa ditemukan luka robek di bagian alat vital anak. Selain itu, juga dokter mengimbau untuk mengecek secara visumnya. Akhirnya dicek di lab visumnya dan hasilnya ditemukan penyakit kelamin yaitu berupa gonore," kata Debi.
Setelah mengetahui kondisi medis anaknya, ibu korban membawa balita tersebut ke rumah orang tuanya untuk mengamankan diri. Ia juga memutuskan berpisah rumah dengan terduga pelaku.
Ibu korban sempat melaporkan kejadian itu ke kepolisian sektor setempat. Namun, ia kemudian diarahkan ke UPTD PPA Jawa Barat untuk mendapatkan dukungan pemulihan medis dan pendampingan psikologis bagi korban.
28 September 2026: Anak Dilaporkan Dibawa Pergi secara Paksa
Di tengah proses perceraian yang berlangsung di pengadilan, IS disebut masih menghubungi ibu korban dengan alasan merindukan dan ingin bertemu anaknya.
Namun, pada 28 September 2026, pertemuan tersebut diduga berujung pada peristiwa ketika IS membawa korban pergi secara paksa. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu pada hari yang sama ke Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Sejak peristiwa tersebut, keberadaan korban menjadi perhatian utama keluarga dan kuasa hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media