Hukum dan Kriminal . 21/10/2026, 08:24 WIB

Kronologi Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita Hingga Terinfeksi Gonore

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Kondisi fisik korban mulai menimbulkan kekhawatiran. Pada 13 Desember 2025, balita tersebut dilaporkan berulang kali mengeluhkan rasa sakit yang hebat ketika hendak buang air kecil.

Keluhan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.

22 Desember 2025: Pemeriksaan Menemukan Luka pada Organ Intim

Ibu korban yang mengetahui kondisi anaknya kemudian membawa balita tersebut ke dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) di Kota Bandung.

Dari pemeriksaan awal, dokter disebut menemukan adanya kerusakan fisik pada organ intim korban. Pemeriksaan lanjutan berupa visum juga disarankan untuk mendokumentasikan temuan medis tersebut.

"Hasil pemeriksaan medis: Selaput dara anak dinyatakan robek, dan dokter menyarankan untuk segera melakukan visum," ucap dia.

26 Januari 2026: Hasil Pemeriksaan Menunjukkan Gonore

Perkembangan berikutnya terjadi pada 26 Januari 2026, ketika hasil pemeriksaan laboratorium dan visum keluar. Kuasa hukum ibu korban, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa korban dinyatakan positif terinfeksi gonore. Selain itu, ditemukan kandungan bakteri dalam sampel urine korban.

"Berdasarkan keterangan korban bahwa ditemukan luka robek di bagian alat vital anak. Selain itu, juga dokter mengimbau untuk mengecek secara visumnya. Akhirnya dicek di lab visumnya dan hasilnya ditemukan penyakit kelamin yaitu berupa gonore," kata Debi.

Setelah mengetahui kondisi medis anaknya, ibu korban membawa balita tersebut ke rumah orang tuanya untuk mengamankan diri. Ia juga memutuskan berpisah rumah dengan terduga pelaku.

Ibu korban sempat melaporkan kejadian itu ke kepolisian sektor setempat. Namun, ia kemudian diarahkan ke UPTD PPA Jawa Barat untuk mendapatkan dukungan pemulihan medis dan pendampingan psikologis bagi korban.

28 September 2026: Anak Dilaporkan Dibawa Pergi secara Paksa

Di tengah proses perceraian yang berlangsung di pengadilan, IS disebut masih menghubungi ibu korban dengan alasan merindukan dan ingin bertemu anaknya.

Namun, pada 28 September 2026, pertemuan tersebut diduga berujung pada peristiwa ketika IS membawa korban pergi secara paksa. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu pada hari yang sama ke Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Sejak peristiwa tersebut, keberadaan korban menjadi perhatian utama keluarga dan kuasa hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com