Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 18:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Vietnam yang diduga telah berlangsung berulang kali selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dua orang berinisial DN dan IB disebut telah melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali dengan total sekitar 3,5 juta ekor benih lobster.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, aktivitas ilegal tersebut diketahui berawal dari lokasi pengepakan benih lobster di kawasan Cinere, Depok.
"Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali," ujar Brigjen Irhamni saat meninjau lokasi pengepakan di Cinere, Depok, Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Dari puluhan pengiriman yang diduga dilakukan tersebut, jumlah benih lobster yang berhasil diselundupkan diperkirakan mencapai 3,5 juta ekor. Dengan asumsi harga Rp80.000 per ekor, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp280 miliar.
"Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar," katanya.
Dalam pengungkapan kasus terbaru yang melibatkan sekitar 73 ribu ekor benih lobster, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diduga mengambil benih lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Benih tersebut kemudian dibawa ke sebuah rumah di Cinere, Depok, untuk disimpan sementara dan dikemas ulang sebelum dikirim ke luar negeri.
"Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk direpacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri," katanya.
Irhamni menjelaskan, penyidik menemukan dua jalur yang diduga digunakan dalam pengiriman benih lobster ke Vietnam. Jalur pertama melalui udara, dengan pengiriman dari Bandara Soekarno-Hatta setelah benih dikemas ulang di Depok.
Sementara itu, jalur darat melibatkan perjalanan lintas wilayah dan negara. Benih lobster dibawa menuju Pelabuhan Bakauheni, kemudian melintasi Lampung, Palembang, dan Jambi sebelum diteruskan melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga mencapai Vietnam.
"Akan tetapi, kalau melalui jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, kemudian masuk Lampung, Palembang, Jambi, menyeberang ke Malaysia dan Singapura, Kamboja, dan Vietnam," tuturnya.
Menurut Irhamni, kasus tersebut memiliki dimensi kejahatan lintas negara karena melibatkan dugaan jaringan penyelundupan dengan jalur distribusi internasional.
"Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita harus dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional," tutupnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun sebagaimana disampaikan kepolisian. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mendalami aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media