Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 18:16 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dapat mempersempit ruang penegakan hukum. Wacana penghapusan tersebut dikemukakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa Waktu lalu.
Usulan itu mengacu pada standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan mencakup penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, usulan itu justru berisiko melemahkan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu poin utama Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Rudianto menilai, perubahan definisi korupsi itu tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi. Menurut legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulsel I tersebut, mengandalkan pembuktian suap-menyuap saja akan membuat pekerjaan aparat penegak hukum semakin berat.
"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," ujar Rudianto, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor berperan sebagai pagar hukum bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN). Jika unsur tersebut dihapus, Rudianto khawatir penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara semakin sulit dimintai pertanggungjawaban melalui jalur hukum.
Rudianto juga menolak anggapan bahwa unsur kerugian negara dapat menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Menurutnya, pemisahan risiko bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebijakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara.
"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," tegasnya.
Rudianto memaparkan bahwa selama pemerintahan Presiden Prabowo, penyelamatan uang negara mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Mayoritas nilai tersebut berasal dari pengusutan perkara kerugian negara, bukan sekadar kasus suap-menyuap.
Ia menilai capaian itu menunjukkan pentingnya unsur kerugian negara sebagai instrumen bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas korupsi. Karena itu, penghapusan unsur tersebut justru dikhawatirkan menghambat upaya penindakan terhadap perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Di tengah perdebatan mengenai redefinisi korupsi, Rudianto menyebut masyarakat justru menantikan penguatan regulasi pemberantasan korupsi. Penguatan tersebut mencakup UU Tipikor, UU TPPU, hingga RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Ia memperingatkan bahwa mempersempit penafsiran tindak pidana korupsi sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media