Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 22:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pentingnya menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan maupun perkebunan.
Masih kata Prabowo, pembenahan tata kelola sumber daya alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah hingga tingkat desa juga memiliki peran dalam memastikan pengelolaan kekayaan alam berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa seluruh unsur pemerintahan harus memahami tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan rakyat. Pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pun perlu diperkuat agar pemanfaatan sumber daya alam tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Pemerintah, artinya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, sampai pemerintah desa. Kalau kita bicara pemerintah, kita harus tahu tanggung jawab kita kepada rakyat. Pemerintah itu bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media