Hukum dan Kriminal . 22/10/2026, 22:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Asing Pelaku Karhutla, Ada Korporasi Diduga Melanggar 19 Kali!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pentingnya menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan hutan maupun perkebunan.

Masih kata Prabowo, pembenahan tata kelola sumber daya alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah hingga tingkat desa juga memiliki peran dalam memastikan pengelolaan kekayaan alam berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa seluruh unsur pemerintahan harus memahami tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan rakyat. Pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha pun perlu diperkuat agar pemanfaatan sumber daya alam tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Pemerintah, artinya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, sampai pemerintah desa. Kalau kita bicara pemerintah, kita harus tahu tanggung jawab kita kepada rakyat. Pemerintah itu bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com