Nasional . 23/10/2026, 06:10 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menolak jika unsur kerugian keuangan negara dihapus dari definisi tindak pidana korupsi. Ia menilai langkah tersebut berisiko mengubah status korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong penyesuaian definisi korupsi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).
Menurut Soedeson, penyesuaian aturan tidak seharusnya menghilangkan unsur kerugian negara yang selama ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Soedeson berpandangan, pembatasan definisi korupsi hanya pada tindak pidana penyuapan dapat menimbulkan persoalan dalam sistem hukum nasional. Ia menegaskan, kerugian keuangan negara tetap perlu dipertahankan sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, UNCAC yang disepakati pada 2003 memang mengatur beragam bentuk tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, negara-negara yang menjadi pihak dalam konvensi tersebut tetap mempunyai ruang untuk menyesuaikan ketentuan dengan sistem hukum masing-masing.
Soedeson juga mengingatkan bahwa Indonesia sejak awal telah memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut, kata dia, tidak terlepas dari kondisi nasional, termasuk persoalan moral dan kebocoran keuangan negara.
Ia menambahkan, kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa juga tercermin dalam KUHP nasional melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” katanya.
Meski menolak penghapusan unsur kerugian negara, Soedeson memahami adanya kekhawatiran dari kalangan birokrat, pengusaha, hingga pejabat badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, sebagian pihak merasa ragu mengambil keputusan strategis karena khawatir keputusan yang diambil berujung pada perkara hukum terkait kerugian negara.
Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak harus diselesaikan dengan menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Solusi yang dinilai lebih tepat adalah memperjelas batasan perbuatan melawan hukum agar tidak menimbulkan penafsiran terlalu luas oleh aparat penegak hukum.
Soedeson juga menekankan pentingnya kepastian dalam menetapkan kerugian keuangan negara. Ia berpandangan, penentuan kerugian tersebut perlu mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditetapkan secara sepihak oleh penyidik.
“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” ujar Soedeson.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diselaraskan dengan standar internasional. Ia mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC, konvensi yang telah diratifikasi Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media