Hukum dan Kriminal . 23/10/2026, 07:25 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menetapkan dokter berinisial IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol. Rumi Untari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.
“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka” kata Rumi di Bandung, Kamis 22 Oktober 2026.
IS ditangkap polisi pada Rabu (21 Oktober 2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.
Rumi menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh MS, ibu kandung korban sekaligus istri tersangka. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan dari tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Penyidik belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban karena mengutamakan pemulihan psikologis anak.
“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” ujar Rumi.
Penyidik akan mendalami keterangan korban pada tahap selanjutnya melalui metode pemeriksaan khusus. Proses tersebut akan melibatkan pendampingan psikolog profesional untuk menjaga kondisi psikologis anak sekaligus memastikan kepentingan terbaik bagi korban.
Kasus ini mulai terungkap pada November 2025, ketika korban menunjukkan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa. Saat ditanya oleh ibunya, korban menyebut perilaku tersebut diketahuinya melalui telepon seluler milik ayahnya.
Korban juga disebut memperagakan posisi tersangka yang menindih tubuhnya serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung.
Selanjutnya, pada Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media