Nasional . 23/10/2026, 06:10 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026, Luhut menjelaskan bahwa UNCAC mengatur penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi dan tidak semata-mata bertumpu pada unsur kerugian keuangan negara.
“Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut.
Luhut juga menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.
Namun, dalam keterangan pers pada Rabu, 21 Oktober 2026, Luhut menegaskan bahwa usulan itu bukan bertujuan menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memperjelas pembuktian perkara korupsi. Dengan demikian, pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sedangkan pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak semestinya dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Perbedaan pandangan tersebut menyoroti pentingnya merumuskan aturan pemberantasan korupsi yang tetap tegas terhadap pelaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pejabat dan pihak lain yang menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media