Hukum dan Kriminal . 25/10/2026, 20:26 WIB

PDIP Setuju UU Peradilan Militer Direvisi, Supremasi Hukum Harus Ditegakkan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Perubahan aturan peradilan militer harus segera dipersiapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi dalam waktu dua tahun.

Putusan tersebut mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menilai persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan dukungan itu saat ditemui seusai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2026.

Menurutnya, putusan MK merupakan bagian penting dari upaya menegakkan supremasi hukum tanpa membedakan kedudukan seseorang.

"Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum," kata Hasto.

Hasto menjelaskan, prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus berlaku terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan aparatur negara. Karena itu, penataan aturan peradilan militer dinilai penting untuk memastikan mekanisme hukum berjalan sesuai dengan prinsip tersebut.

PDIP Soroti Jabatan Sipil yang Diisi Unsur TNI dan Polri

Sebelum MK membacakan putusannya, PDIP telah mencermati kekhawatiran masyarakat sipil mengenai banyaknya jabatan sipil yang diisi oleh personel dari unsur TNI dan Polri.

"Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya bahwa banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri," ungkapnya.

Meski demikian, Hasto mengatakan PDIP tidak mempersoalkan keterlibatan prajurit TNI maupun anggota kepolisian dalam jabatan sipil selama proses pengisian jabatan tersebut mengutamakan kompetensi dan menerapkan prinsip meritokrasi secara ketat.

Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan aparatur negara di ranah sipil juga harus disertai kesediaan untuk tunduk pada sistem peradilan sipil apabila terjadi pelanggaran hukum.

"Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Tetapi sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri," terangnya.

Atas dasar itu, PDIP menyambut baik putusan MK yang mendorong penataan dan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hasto memandang perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer

Sebelumnya, pada Kamis (15/10), Majelis Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com