Hukum dan Kriminal . 25/10/2026, 20:26 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
MK juga menetapkan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu tersebut, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangannya, MK menilai perubahan undang-undang tersebut perlu memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai definisi atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, perubahan harus mencakup perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang dibutuhkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media