Hukum dan Kriminal . 26/10/2026, 09:40 WIB

DPR Desak Revisi UU Peradilan Militer Dipercepat, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi dasar untuk segera menyiapkan revisi aturan tersebut tanpa menunggu batas waktu dua tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, tindak lanjut putusan harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab, dengan melibatkan pemerintah serta membuka ruang partisipasi publik.

MK menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu menjadi landasan bagi pembenahan aturan mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

Dave mengatakan TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sedangkan Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Karena itu, Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," kata Dave, Sabtu, 24 Oktober 2026.

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas

Menurut Dave, batas waktu maksimal dua tahun yang ditetapkan MK harus dihormati, tetapi bukan berarti pembahasan revisi perlu menunggu hingga mendekati tenggat. Ia menilai proses legislasi perlu dipersiapkan sejak awal agar perubahan undang-undang dapat menindaklanjuti putusan tersebut secara bertanggung jawab.

"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," katanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menyusun materi revisi. Selain masukan dari Kementerian Pertahanan dan TNI, pembahasan perlu melibatkan masyarakat agar ketentuan baru memiliki batas yang jelas, adil, dan dapat diterapkan.

Batas Peradilan Militer dan Umum Harus Diperjelas

Dave menjelaskan, salah satu substansi utama yang perlu diatur dalam revisi adalah pemisahan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum sesuai putusan MK. Pengaturan tersebut harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum tetap harus terjamin.

Ia juga menilai kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan para Pemohon dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan perubahan UU Peradilan Militer perlu memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Revisi juga perlu mengatur batas kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum atas tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com