Hukum dan Kriminal . 26/10/2026, 10:00 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Adapun putusan sela merupakan putusan hakim yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dibacakan. Putusan ini bertujuan mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.
Putusan sela dapat dijatuhkan ketika terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Eksepsi, misalnya, berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara atau keabsahan surat dakwaan.
Jika hakim mengabulkan eksepsi, pemeriksaan perkara dihentikan. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, hakim memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media