Hukum dan Kriminal . 26/10/2026, 10:00 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan dan TPPU Rp354,62 Miliar

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Adapun putusan sela merupakan putusan hakim yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dibacakan. Putusan ini bertujuan mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan sela dapat dijatuhkan ketika terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Eksepsi, misalnya, berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara atau keabsahan surat dakwaan.

Jika hakim mengabulkan eksepsi, pemeriksaan perkara dihentikan. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, hakim memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com