Politik . 26/10/2026, 17:09 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Perundungan yang kembali terjadi di lingkungan sekolah, mulai dari Tangerang Selatan, Banten, hingga Sampit, Kalimantan Tengah, mendorong DPR membahas kebutuhan aturan khusus untuk mencegah dan menangani kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai pembentukan Undang-Undang (UU) antiperundungan semakin mendesak karena kasus serupa terus berulang.
"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," kata Abdullah, Senin, 26 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Abdullah setelah muncul kasus yang menimpa belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan. Para siswa tersebut diduga menjadi korban perundungan kakak kelas dengan dipaksa meminum kopi yang dicampur cuka.
Kasus lain terjadi di Sampit, Kalimantan Tengah. Seorang siswi berusia 10 tahun diduga berulang kali menerima ejekan terkait kondisi ekonomi dan dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Peristiwa tersebut membuat korban enggan masuk sekolah.
Abdullah menilai persoalan perundungan tidak cukup dijawab dengan menyebut implementasi peraturan yang sudah ada belum berjalan optimal. Menurutnya, kecukupan regulasi juga perlu dievaluasi agar aturan yang tersedia mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.
Sebagai langkah awal, legislator bidang penegakan hukum itu mengaku akan segera menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.
Audiensi tersebut direncanakan melibatkan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lain. Pembahasan itu diharapkan dapat membantu memetakan persoalan sekaligus menghimpun masukan mengenai penanganan perundungan.
"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu.
Abdullah memandang upaya membentuk aturan khusus tersebut sebagai ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi merusak masa depan. Ia berharap kasus perundungan tidak terus berulang.
Menurutnya, dampak perundungan dapat meluas hingga ke luar lingkungan korban dan keluarganya apabila persoalan tersebut terus dibiarkan.
"Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang," ucap Abdullah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media