Politik . 26/10/2026, 16:39 WIB

Komisi III DPR Majukan RDPU RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember 2026

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi III DPR RI memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari masa sidang berikutnya ke masa reses. Perubahan jadwal ini dilakukan untuk mempercepat pembahasan sekaligus mengejar target penyelesaian RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan keputusan itu diambil setelah pimpinan komisi menggelar rapat internal bersama para ketua kelompok fraksi (Kapoksi).

“Ada tiga poin yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat. Pertama, adalah Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di DPR RI, Selasa, 26 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, RDPU akan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat dari berbagai latar belakang. Unsur yang akan dilibatkan antara lain organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan.

Pelibatan berbagai kelompok tersebut dimaksudkan untuk menyerap aspirasi publik sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum penyelesaiannya ditargetkan sesuai jadwal.

Dalam rapat internal yang sama, Komisi III DPR juga menetapkan susunan pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Sudeson Tandra dipercaya mengisi posisi wakil ketua.

“Kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja, dan Saudara Sudeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan mengenai RUU tersebut. Aspirasi tidak hanya dapat disampaikan melalui kehadiran langsung dalam RDPU, tetapi juga melalui surat tertulis.

Menurut dia, mekanisme penyampaian secara tertulis menjadi alternatif bagi masyarakat yang terkendala jarak atau tidak dapat menghadiri pertemuan secara langsung di DPR.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” tutur Habiburokhman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com