Hukum dan Kriminal . 26/10/2026, 06:56 WIB

KPK Usul Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan itu juga mencakup aset pejabat yang nilainya ternyata melampaui jumlah kekayaan yang mereka laporkan.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, Minggu, 26 Oktober 2026.

Tanak juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, ketentuan itu perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

KPK Ingin Pejabat Melaporkan Kekayaan dengan Benar

Tanak menilai, aturan perampasan aset bagi pejabat yang tidak melaporkan kekayaan atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai dapat mendorong penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Ia mengusulkan agar RUU tersebut juga mengatur mekanisme yang dapat ditempuh apabila penyelenggara negara keberatan terhadap tindakan negara merampas harta kekayaannya.

Menurut Tanak, pengaturan tersebut penting agar setiap penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan kepada KPK secara benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Tanak Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain mengusulkan pengaturan mengenai aset pejabat, Tanak meminta agar nomenklatur atau istilah RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia menilai istilah perampasan lebih tepat digunakan karena nomenklatur tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Tanak menjelaskan, salah satu ketentuan yang menggunakan istilah tersebut terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com