Nasional . 26/10/2026, 07:45 WIB

Target Tak Tercapai, Prabowo Putuskan Sertifikasi Halal UMKM Molor hingga 2028

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Keputusan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima aspirasi pelaku usaha yang masih kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan hal itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu. Menurutnya, tenggat kewajiban sertifikasi halal yang semula berakhir pada 18 Oktober 2026 perlu ditunda karena target sertifikasi belum tercapai dan kemampuan sebagian pelaku UMKM dalam menyiapkan dokumen masih terbatas.

"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," kata Maman di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 25 Oktober 2026.

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang disediakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan 1,35 juta sertifikasi bagi UMKM pada 2026. Namun, hingga batas akhir 18 Oktober 2026, target tersebut belum tercapai.

Maman menjelaskan, selain belum memenuhi target, banyak pelaku UMKM menilai waktu penerapan kewajiban tersebut belum tepat. Mereka masih menghadapi kendala dalam menyiapkan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.

"Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028," tuturnya.

Penundaan Sertifikasi Halal untuk Meringankan Beban UMKM

Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukanlah program yang baru muncul pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan batas akhir pada 18 Oktober 2026.

Karena masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban itu, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapannya selama dua tahun. Langkah tersebut, kata Maman, merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk meringankan beban pelaku usaha.

"Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028," tuturnya lagi.

Meski penundaan sudah diarahkan, pemerintah masih mengkaji efektivitas kebijakan tersebut. Maman mengatakan pihaknya akan mencari mekanisme yang dapat mempertemukan kewajiban berdasarkan undang-undang dengan kemampuan UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

"Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya," ujarnya menekankan.

"Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik," ucap Maman menambahkan.

Kewajiban Halal Tetap Berlandaskan Undang-Undang

Sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen muslim agar terhindar dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya.

Kewajiban tersebut tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah kini berupaya merumuskan mekanisme penerapan yang tetap mengakomodasi amanah peraturan perundang-undangan sekaligus mempertimbangkan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan administrasi sertifikasi halal.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com