Hukum dan Kriminal . 27/10/2026, 08:26 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Keluarga melaporkan hilangnya DH dan anaknya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Saat membuat laporan, tersangka Dwi Bagus Martono juga disebut ikut mengantar keluarga korban ke kantor polisi.
"Iya, jadi (terduga) pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu," ujar Jumhur.
Dalam penyelidikan awal, tersangka sempat dicurigai. Namun, ia kembali dilepaskan karena penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Seiring munculnya sejumlah kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian turun tangan untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sebuah hotel di Madiun, tempat DH dan anaknya terakhir kali terdeteksi berada pada 19–20 September 2026.
Penyidik juga melakukan penelusuran di sekitar rumah tersangka di wilayah Manguharjo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan.
Polda Jawa Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan. Polisi juga masih mencari potongan tulang lain yang diduga berkaitan dengan jasad kedua korban.
Temuan tersebut akan didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus pembunuhan DH dan AG.
Tersangka DBM ditangkap pada Minggu (25 Oktober 2026) setelah serangkaian penyelidikan dilakukan terhadap laporan kehilangan ibu dan anak tersebut.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut secara menyeluruh. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media